Kamis, 20 September 2012

3 Pembunuh Paling Kejam Di Dunia


Pedro Alonso Lopez (1949)

pria asal kolombia yang membunuh 300 gadis muda di kolombia, peru dan ekuador antara akhir 1970an hingga awal 1980an. lopez tertangkap pada tahun 1980, sempat dipenjara di ekuador dan taon 1998 dideportasi ke kolombia.
pria yg memiliki julukan monster of the andev ini lahir taon 1949 di tolmia, kolombia. kehidupan masa kecilnya sangat suram, penuh dengan kemiskinan, kekejaman dan kelaparan. ibunya seorang pelacur dan mengusirnya dari rumah saat lopez berusia 8 taon. setelah sempat diperkosa dan nyaris tewas kelaparan, lopez akhirnya masuk ke panti asuhan.
saat remaja, lopez minggat dari panti asuhan dan mulai aksi kriminalnya sebagai maling mobil. karena ulahnya itu dia dipenjara. dalam bui itu dia diperkosa rame-rame. abis itu dimulailah aksi balas dendam. satu per satu pemerkosanya dibantainya.
lopez bebas dari penjara taon 1978. setelah bebas itu lopez melakukan pemerkosaan dan pembunuhan setidaknya 100 gadis suku indian di kolombia. taon 1980 saat ditangkap, lopez juga mengaku melakukan tindakan yg sama pada lebih dari 100 gadis di peru dan ekuador. polisi awalnya ga percaya sampe akhirnya melihat kuburan massal yang terisi 81 mayat!
tidak diketahui pasti berapa jumlah korban lopez sebenarnya. tapi banyak yg menduga lebih dari 300 orang. lopez dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.


Henry Lee Lucas (1936-2001)

lucas seorang gelandangan bermata satu dari texas, bekerja sama dengan rekannya toole membunuh dan memakan lebih dari 200 orang pada kurun waktu antara pertengahan 1970an hingga pertengahan 1980an.
lucas lahir tanggal 23 agustus 1936 di blacksburg, virginia. orang tuanya alkoholik, sodaranya ada 8, ibunya pelacur yg mendidik anaknya dengan tangan besi. dalam lingkungan keluarga seperti itu saat remaja lucas tumbuh dengan menunjukkan kelainan seksual. dia diberitakan berhubungan seks dengan sodaranya dan dengan bangkai binatang.
bulan maret 1960, lucas ditangkap dan menghabiskan masa remajanya di penjara karena membunuh ibunya. dia sempat dua kali melakukan percobaan bunuh diri hingga akhirnya dipindahkan ke rumah sakit jiwa. lucas bebas bersyarat pada taon 1970.
setaon lepas, lucas ditahan lagi karena percobaan menculik cewe 15 taon. lucas bebas lagi taon 1975 dan pindah ke michigan. di situ dia membentuk duet maut bareng ottis toole. bersama mereka memperkosa dan membunuh. bulan oktober 1979, lucas dan ottis berkeliling dengan ponakan ottis yg rada terbelakang, becky powell.
ada percintaan antara lucas dan powell hingga akhirnya lucas membunuh powell. saat itu lucas juga menghabisi ibu kosnya, katharine rich.
bulan juni 1983 lucas ditangkap karena kepemilikan senjata api. di bui dia mengakui telah melakukan ratusan pembunuhan. banyak keraguan tentang jumlah korban ini, tapi ada juga yg percaya kalo sebenernya korban cuma tiga orang: ibunya, becky powell dan katharine rich. semula lucas dijatuhi hukuman mati, tapi akhirnya diperingan jadi hukuman seumur hidup oleh gubernur texas saat itu, george bush. lucas meninggal pada tanggal 12 maret 2001 pada usia 64 taon.


Ottis Toole (1947-1996)      

ottis toole lahir pada tanggal 5 maret 1947 di jacksonville, florida. ibunya seorang yang religius fananik. toole mulai membunuh pada  umur 14 taon. korbannya adalah seorang pria salesman yg ingin memperkosanya. toole rada dungu hingga dikeluarkan dari sekolah dan memulai berkarir kejahatan kecil-kecilan.
pada pertengahan 1970an, toole meningkatkan level kejahatannya menjadi pembunuhan. jumlah korban pasti tidak diketahui. taon 1976 toole berkolaborasi dengan henry lee lucas. taon 1977 toole sempat menikah tapi karena hubungan homoseksualnya dengan lucas akhirnya pernikahan itu pun cepat hancur.
setelah kematian ibunya di taon 1980, toole tercatat berhasil menghabisi 9 korban di 6 negara bagian antara bulan januari 1982 dan februari 1983. saat di penjara, toole memperkuat pengakuan lucas dengan menyatakan telah membunuh 108 korban, beberapa di antaranya juga jadi korban kanibalisme. hingga sekarang blom juga jelas berapa jumlah korban mereka berdua.
pada taon 1984, toole ditahan karena menembak mati george sonnenberg (64). untuk kejahatan ini dia dijatuhi hukuan mati. dia juga didakwa melakukan pembunuhan terhadap ada johnson (19) sebulan setelah kematian george.  taon 1991, toole dinyatakan bersalah atas kematian empat orang korban di florida. toole mati bukan karena hukumannya tapi karena penyakit hati pada bulan september 1996.

TIPS MEMILIH POM BENSIN DAN MENGISI BENSIN YANG BENAR.

Berikut ini saya berikan tips buat isi di Pom Bensin yang bagus:

1. LEBIH BAIK ISI DI POM BENSIN PERTAMINA KODE 31 atau (Angka Kedua 1)


Tiap pom bensin memiliki kode depan masing-masing..dimana anda bisa mengetahuinya ?
Berikut ini saya berikan tips buat isi di Pom Bensin yang bagus:

Pernah memperhatikan plang nama besar saat menuju ke SPBU? Di wilayah Jakarta dan sekitarnya tertera huruf 31.XXXXX atau 34.XXXXX. itu bukan kode buntut. Huruf awal pertama menandakan kode wilayah . Sedang angka kedua mengandung arti kepemilikan.

Kepala 3 berarti SPBU berdomisili di Jakarta Jawa Barat, Banten dan sekitarnya. Kalo kepala 5 kayaknya Surabaya.
Digit kedua, jika angka 1 berarti kepemilikan Pertamina sendiri. Sedangkan angka 4 berarti kepemilikan swasta atau dealer..jadi yang penting angka keduanya 1 gak masalah berapapun angka pertamanya karena itu kode wilayah .

Karena, sebenarnya ada tiga kategori SPBU. Pertama COCO alias corporate owner corporate operate, CODO yakni corporate owner dealer operate. Terakhir DODO, dealer owner dealer operate. Ini berdasar pada situs spbu.pertamina.com

Karena dikendalikan oleh pertamina, maka kualitas SPBU model COCO dan CODO diyakini lebih baik dibanding DODO. Tanpa bermaksud menyamaratakan, di sisi bisnis bisa dimengerti, karena ingin cepat balik modal, pengusaha jadi berlaku curang. kalo saya sih nyaranin ngisi bensin sebaiknya di SPBU yang milik Pertamina (angka keduanya 1) karena quality control-nya cukup bagus..
saya denger2 juga dari supir taksi dan orang2 yang telah pengalaman ngecek pas ngisi bensin katanya yang kode 31 (Angka Kedua 1)takarannya sesuai sedangkan yang 34 agak berbeda meskipun punya tanda "PASTI PAS".
Menurut banyak orang juga kode pertamina 31 (Angka Kedua 1)ternyata paling baik(kualitas bensin) dibanding denanda yang kode 34.

cara buktiinya:

coba bagi anda yang menggunakan mobil/ motor matic, pastinya akan terasa tarikan mobilnya .jika mengisi bensin di pertamina dengan tanda kode 31 (Angka Kedua 1)akan terasa tarikan mobilnya lebih kencang dan tidak terlalu kotor dibanding dengan tanda pom dengan tanda kode lainnya

Coba anda bandingkan jumlah mobil/ motor yang ngisi bensin di pom bensin tersebut,,,di pom bensin kode 31(Angka Kedua 1) pasti sangat ramai sedangkan yang kode 34 agak cenderung sepi..ini udah saya buktikan sendiri.

Coba anda ngisi 1 Liter bensin di Pom bensin 31 (Angka Kedua 1)dan pom bensin 34..bandingkan aja dari sisi kualitas (mesin lebih enak) maupun kuantitasnya (yang mana yang lebih cepat habis)..

coba anda tanya sama supir angkot atau supir taksi dimana pom bensin yang bagus, pasti sebagian besar mereka jawab di pom bensin 31 (Angka Kedua 1)karena mereka juga banyak ngisi di pom bensin 31
Kalo gak percaya bisa dibuktikan sendiri anda...tapi gak semua 34 juga yang kaya begitu

2. TIAP ISI BENSIN MINTA KEPADA PETUGASNYA TUAS HANDLE SELANG JANGAN DITEKAN TAPI DILEPAS AJA WAKTU DITARUH DI TANGKI KITA

Pernah gak anda sewaktu ngisi bensin, tuasa handle ditekan2 begitu sama petugasnya? pasti pernah lah nemuinnya...kenapa begitu? karena banyak oknum yang nakal denanda cara memainkan takaran bensin dengan tanda cara seperti itu sehingga jumlah bensin yang kita isi lebih sedikit dari apa yang seharusnya..
Pengalaman saya ngisi di pom bensin kode 31 (Angka Kedua 1), petugas gak pernah menekan-nekan tuas handle selang sewaktu mengisi sedangkan di kode 34 liat aja deh...kalo anda sewaktu ngisi bensin digituin, petugasnya ditegur aja..

3.ISILAH BENSIN WAKTU HARI MASIH PAGI KETIKA TEMPERATUR TANAH MASIH DINGIN
Ingat bahwa semua SPBU mempunyai tanki penyimpanan di bawah tanah.Semakin dingin tanahnya maka semakin padat/kental bahan bakarnya. Jika temperatur mulai panas/hangat, maka bahan bakarnya akan mengembang.

Jadi jika membeli bahan bakar pada siang hari atau petang hari..sebenarnya bahan bakar yang diisikan ke dalam tanki kendaraan anda jelas lebih sedikit dibanding jumlah liter yang anda beli.Dalam bisnis perminyakan, gravity yang spesifik dan temperatur bensin, diesel dan bahan bakar pesawat jet, ethanol dan produk minyak lainnya punya peranan penting. Kenaikan 1 derajat merupakan hal yang sangat berpengaruh dalam business ini. Tetapi SPBU tidak memberikan anda rugi/kompensasi karena temperatur

4.ISI BENSIN SAAT TANKI KENDARAAN ANDA MASIH SETENGAH PENUH.
Alasannya adalah semakin banyak bahan bakar yang ada di tanki kendaraan, maka semakin sedikit udara yang ada di bagian tanki yang kosong. Bensin menguap lebih cepat dari pada yang bisa kita bayangkan. Dalam bisnis perminyakan biasanya tanki penyimpanan bensin mempunyai apa yang kita sebut atap yang mengapung (floating roof) yang berfungsi sebagai clearance zero antara bensin dan atmosfer sehingga penguapannya bisa dikurangi.,tetapi hal itu tidak terdapat di SPBU.

5.JANGAN ISI BENSIN JIKA ADA TRUK BAHAN BAKAR SEDANG MENGISI TANKI PENYIMPANAN

Hampir pasti bensin/solar akan teraduk saat bahan bakar dipompakan dari truck ke tanki penyimpanan SPBU, dan kemungkinannya akan ada kotoran di dasar tanki penyimpanan yang teraduk naik dan terikut masuk ke tanki kendaraan anda.

Rabu, 19 September 2012

Tim Jokowi-Basuki Temukan Berbagai Kecurangan


BIMA SETIYADI Relawan kotak-kotak mengunjungi Yayasan Onkologi Anak Indonesia, di Rumah Sakit Dharmais, Jalan Letnan Jenderal S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (18/9/2012).

 
JAKARTA, Satu hari lagi pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta putaran dilaksanakan. Namun, menjelang hari penentuan itu, sejumlah dugaan kecurangan ditemukan tim sukses Jokowi-Basuki.
Koordinator Bidang Komunikasi dan Media Center Tim Kampanye Jokowi-Basuki, Budi Purnomo Karjodiharjo, mengatakan timnya akan melaporkan kecurangan-kecurangan itu, Rabu (19/9/2012) siang ini ke Panwaslu DKI Jakarta.

"Hari ini, Koordinator Bidang Advokasi Tim Kampanye Jokowi-Basuki, akan melaporkan berbagai berbagai bentuk kecurangan," kata Budi dalam siaran pers yang diterima Kompas.com.

Bentuk kecurangan yang terjadi seperti penyebaran pamflet bernuansa SARA yang menyudutkan pasangan calon nomor urut 3 ini, keterlibatan Lurah dalam kampanye di masa tenang dan kampanye politisi pro Foke-Nara di berbagai sekolah yang berlangsung sejak Jumat (15/9/2012) hingga Selasa (18/9/2012).

"Sebelumnya ada LSM atas rekomendasi Diknas melakukan sosialisasi yang intinya mengajak mencoblos pasangan Foke-Nara," tambah Budi.

Selain itu, Tim Kampanye Jokowi-Basuki juga akan melaporkan dugaan praktek politik uang yang dilakukan di masa tenang dengan bukti-bukti yang sudah dimiliki relawan "Kotak-kotak" di beberapa tempat.
Sebelumnya, pada Selasa (18/9) malam, tim Jokowi-Basuki juga telah menyerahkan oknum pendukung salah satu Cagub/ Cawagub kepada pihak Kepolisian terkait dengan penyebaran pamflet SARA di kawasan Matraman, Pramuka, dan Angke.

"Kami menyerukan kepada semua warga Jakarta, relawan, pendukung, dan simpatisan Jokowi-Basuki untuk melakukan pengawasan serius, sekaligus mengawal Pilkada DKI Jakarta yang jujur, adil dan bermartabat," tutup Budi

Ribuan Warga Lampung Selatan Blokade Jalan

Ribuan warga memblokade jalan alternatif yang menghubungkan jalan lintas pantai timur Lampung dan lintas tengah Sumatra di Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (19/9). Mereka menuntut agar jalan tersebut segera diperbaiki.

Massa yang memblokade jalan tersebut berasal dari sejumlah desa yang berada di jalur itu. Antara lain Desa Karangsari, Bangunrejo, dan Desa Sripendowo, Kecamatan Ketapang. Mereka tinggal di jalur alternatif milik provinsi sepanjang 26 kilometer atau di ruas jalan dalam Kecamatan Gayam sampai Kecamatan Ketapang.

Salah seorang warga Karangsari, Kecamatan Ketapang, Salamah, membenarkan bahwa pemblokadean jalan dilakukan warga setempat dengan tuntutan agar jalan segera diperbaiki. Menurutnya, jalan itu selama ini selalu dalam kondisi rusak parah dan berdebu, sehingga mengganggu kelancaran transportasi dan mengancam kesehatan warga.

"Ribuan penduduk di sepanjang jalan ini terserang infeksi saluran pernafasan atas (akibat debu)," katanya.

Hingga berita ini diturunkan ribuan warga itu masih memblokade jalan dengan memasang
kayu, ban bekas, dan ranting-ranting pohon di tengah jalan tersebut. Akibatnya jalan tidak dapat dilalui oleh kendaraan.

Selasa, 18 September 2012

ATM Mandiri di Makassar Dibom Molotov ATM Mandiri di Makassar Dibom Molotov
Usai olah TKP oleh Team Labfor Polri, bilik ATM diberi garis polisi

Foto Lain

ATM Bank Mandiri di halaman Kantor Pos di Makassar dilempar bom molotov oleh orang tak dikenal, Rabu (19/9/2012). Ruang khusus ATM tersebut hancur berantakan.
BAB XVI
PENGHINAAN / PENCEMARAN NAMA BAIK

Pasal 310
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Pasal 311
(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Pasal 312
Pembuktian akan kebenaran tuduhan hanya dibolehkan dalam hal-hal berikut:
1. apabila hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran itu guna menimbang keterangan terdakwa, bahwa perbuatan dilakukan demi kepentingan umum, atau karena terpaksa untuk membela diri;
2. apabila seorang pejabat dituduh sesuatu hal dalam menjalankan tugasnya.
Pasal 313
Pembuktian yang dimaksud dalam pasal 312 tidak dibolehkan, jika hal yang dituduhkan hanya dapat dituntut atas pengaduan dan pengaduan tidak dimajukan.
Pasal 314
(1) Jika yang dihina, dengan putusan hakim yang menjadi tetap, dinyatakan bersalah atas hal yang dituduhkan, maka pemidanaan karena fitnah tidak mungkin.
(2) Jika dia dengan putusan hakim yang menjadi tetap dibebaskan dari hal yang dituduhkan, maka putusan itu dipandang sebagai bukti sempurna bahwa hal yang dituduhkan tidak benar.
(3) Jika terhadap yang dihina telah dimulai penuntutan pidana karena hal yang dituduhkan padanya, maka penuntutan karena fitnah dihentikan sampai mendapat putusan yang menjadi tetap tentang hal yang dituduhkan.
Pasal 315
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat peneemaran atau pencemaran tertulis yang dilakuknn terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan stau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 316
Pidana yang ditentukan dalam pasal-pasal sebelumnya dalam bab ini, dspat ditambah dengan sepertiga jika yang dihina adalah seorang pejabat pada waktu atau karena menjalankan tugasnya yang sah.
Pasal 317
(1) Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun,
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No, 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Pasal 318
(1) Barang siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Pasal 319
Penghinaan yang diancam dengan pidana menurut bab ini, tidak dituntut jika tidak ada pengaduan dari orang yang terkena kejahatan itu, kecuali berdasarkan pasal 316.
Pasal 320
(1) Barang siapa terhadap seseorang yang sudah mati melakukan perbuatan yang kalau orang itu masih hidup akan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak ada pengaduan dari salah seorang keluarga sedarah maupun semenda dalam garis lurus atau menyimpang sampai derajat kedua dari yang mati itu, atau atas pengaduan suami (istri)nya.
(3) Jika karena lembaga matriarkal kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain daripada bapak, maka kejahatan juga dapat dituntut atas pengaduan orang itu.
Pasal 321
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan atau gambaran yang isinya menghina atau bagi orang ymg sudah mati mencemarkan namanya, dengan maksud supaya isi surat atau gambar itu ditahui atau lehih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu hulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika Yang bersalah rnelakukan kejahat.an tersehut dalam menjalankan pencariannya, sedangkan ketika itu belum lampau dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka dapat. dicabut haknya untuk menjalankan pencarian tersehut.
(3) Kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak ada pengaduan dari orang yang ditunjuk dalam pasal 319 dan pasal 320, ayat kedua dan ketiga.

Pasal 35

(1)   Hak-hak terpidana yang dengan putusan hakim dapat dicabut dalam hal-hal yang ditentukan dalam kitab undang-undang ini, atau dalam aturan umum lainnya ialah:
(1)   hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu;

(2)   hak memasuki Angkatan Bersenjata;

(3)   hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum.

KUHP Mengenai Seksualitas


Pasal 281
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
  1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
  2. barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan
Pasal 282
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, ataupun barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin, memasukkan ke dalam negeri, meneruskan mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkan, atau menunjuk sebagai bisa diperoleh, diancam, jika ada alasan kuat baginya untuk menduga bahwa tulisan, gambazan atau benda itu me!anggar kesusilaan, dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam ayat pertama sebagai pencarian atau kebiasaan, dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.

Pasal 283
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah, barang siapa menawarkan, memberikan untuk terus maupun untuk sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan kepada seorang yang belum dewasa, dan yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa umumya belum tujuh belas tahun, jika isi tulisan, gambaran, benda atau alat itu telah diketahuinya.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa membacakan isi tulisan yang melanggar kesusilaan di muka oranng yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam ayat yang lalu, jika isi tadi telah diketahuinya.
(3) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah, barang siapa menawarkan, memberikan untuk terus maupun untuk sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan, tulis- an, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan kepada seorang yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam ayat pertama, jika ada alasan kuat baginya untuk menduga, bahwa tulisan, gambaran atau benda yang melang- gar kesusilaan atau alat itu adalah alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan.

Pasal 283 bis
Jika yang bersalah melakukan salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 282 dan 283 dalam menjalankan pencariannya dan ketika itu belum lampau dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi pasti karena kejahatan semacam itu juga, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian tersebut.

Pasal 284
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
1.b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
2.a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
2.b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
(5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.

Pasal 285
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Pasal 286
Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 287
(1) Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umumya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bawa belum waktunya untuk dikawin, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan, kecuali jika umur wanita belum sampai dua belas tahun atau jika ada salah satu hal berdasarkan pasal 291 dan pasal 294.

Pasal 288
(1) Barang siapa dalam perkawinan bersetubuh dengan seormig wanita yang diketahuinya atau sepatutnya harus didugunya bahwa yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, apabila perbuatan mengakibatkan luka-luka diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Pasal 289
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 290
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
  1. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya;
  2. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umumya belum lima belas tahun atau kalau umumya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin;
  3. barang siapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umumya tidak jelas yang bersangkutan atau kutan belum waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.
Pasal 291
(1) Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal 286, 2 87, 289, dan 290 mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun;
(2) Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal 285, 2 86, 287, 289 dan 290 mengakibatkan kematisn dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 292
Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pasal 293
(1) Barang siapa dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan pembawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan sengaja menggerakkan seorang belum dewasa dan baik tingkahlakunya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan dia, padahal tentang belum kedewasaannya, diketahui atau selayaknya harus diduganya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan orang yang terhadap dirinya dilakukan kejahatan itu.
(3) Tenggang waktu tersebut dalam pasal 74 bagi pengaduan ini adalah masing-masing sembilan bulan dan dua belas bulan.

Pasal 294
(1) Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaanya, pendidikan atau penjagaannya diannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama:
  1. pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya,
  2. pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan negara, tempat pen- didikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya.
Pasal 295
(1) Diancam:
  1. dengan pidana penjara paling lama lima tahun barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan dilakukannya perbuatan cabul oleh anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau oleh orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya, ataupun oleh bujangnya atau bawahannya yang belum cukup umur, dengan orang lain;
  2. dengan pidana penjara paling lama empat tahun barang siapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul, kecuali yang tersebut dalam butir 1 di atas., yang dilakukan oleh orang yang diketahuinya belum dewasa atau yang sepatutnya harus diduganya demikian, dengan orang lain.
(2) Jika yang melakukan kejahatan itu sebagai pencarian atau kebiasaan, maka pidana dapat ditambah sepertiga.

Pasal 296
Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Pasal 297
Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Pasal 298
(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 281, 284 - 290 dan 292 - 297, pencabutan hakhak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 5 dapat dinyatakan.
(2) Jika yang bersalah melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal 292 - 297 dalam melakukan pencariannya, maka hak untuk melakukan pencarian itu dapat dicabut.

Pasal 299
(1) Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.
(2) Jika yang bersalah berbuat demikian untuk mencari keu tungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juruobat, pidmmya dapat ditambah sepertiga
(3) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, dapat dicabut haknya untuk menjalakukan pencarian itu.

Pasal KUHP untuk menghadapi Preman Debt Collector

1. Pasal 368 KUHP
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(2) Ketentuan Pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.

Penjelasan Pasal 368 adalah sebagai berikut :
a. Kejadian ini dinamakan “pemerasan dengan kekerasan” (afpersing).
Pemeras itu pekerjaannya: 1) memaksa orang lain; 2) untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang; 3) dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak. (pada Pasal 335, elemen ini bukan syarat).

b. Memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan;
1) Memaksa adalah melakukan tekanan kepada orang, sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendak sendiri. Memaksa orang lain untuk menyerahkan barangnya sendiri itu masuk pula pemerasan; 2) Melawan hak adalah sama dengan melawan hukum, tidak berhak atau bertentangan dengan hukum; 3) Kekerasan berdasarkan catatan pada Pasal 89, yaitu jika memaksanya itu dengan akan menista, membuka rahasia maka hal ini dikenakan Pasal 369.

c. Pemerasan dalam kalangan keluarga adalah delik aduan (Pasal 370), tetapi apabila kekerasan itu demikian rupa sehingga menimbulkan “penganiayaan”, maka tentang penganiayaannya ini senantiasa dapat dituntut (tidak perlu ada pangaduan);

d. Tindak pidana pemerasan sangat mirip dengan pencurian dengan kekerasan pada Pasal 365 KUHP. Bedanya adalah bahwa dalam hal pencurian si pelaku sendiri yang mengambil barang yang dicuri, sedangkan dalam hal pemerasan si korban setelah dipaksa dengan kekerasan menyerahkan barangnya kepada si pemeras.

2. Pasal 369 KUHP
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.

3. Pasal 378 KUHP
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

PENGGOLONGAN PREMAN SEBAGAI TARGET OPERASI :

(a) PREMAN YANG MENGGANGGU KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN (MABUK-MABUKAN, MENGGANGGU LALU LINTAS, RIBUT-RIBUT Dl TEMPAT UMUM).

(b) PREMAN YANG MEMALAK (MEMINTA DENGAN PAKSA) Di LOKASI UMUM (MISALNYA MENJUAL MAJALAH SECARA PAKSA, MENGEMIS DENGAN GERTAKAN, MENDORONG MOBIL MOGOK MINTA UANG DENGAN PAKSA, MEMALAK MASYARAKAT / PERSEORANGAN YANG MENAIKKAN DAN MENURUNKAN BAHAN BANGUNAN Dl PABRIK / iNDUSTRI / KOMPLEK PERUMAHAN, PARKIR LIAR DENGAN MEMINTA UANG SECARA PAKSA, DAN LAIN-LAIN SEJENIS)

(c) PREMAN DEBT COLLECTOR (PENAGIH UTANG DENGAN MEMAKSA / MENGANCAM NASABAH, MENYITA DENGAN PAKSA, MENYANDERA)

(d) PREMAN TANAH (MENGUASAI / MENDUDUKI LAHAN / POPERTY SECARA ILLEGAL YANG SEDANG DALAM SENGKETA DENGAN MEMAKSAKAN KEHENDAK SATU PIHAK)

(e) PREMAN BERKEDOK ORGANISASI (ORGANISASI JASA KEAMANAN, PREMAN TENDER PROYEK DAN ORGANISASI MASSA ANARKIS)

Sabtu, 01 September 2012

Menolak Bercinta, Sopir Taksi Ditusuk


Seorang sopir taksi ditusuk penumpang yang mirip Angelina Jolie karena menolak berhubungan seksual. Seorang wanita bernama Luminita Perijoc menikam Nicolae Stan usai permintaan bercinta untuk ketiga kalinya ditolak.

Kejadian berawal saat Perijoc meminta Stan untuk membawakan barang belanjaan ke dalam apartemennya. Setelah sampai di ruangnya, Perijoc meminta sopir taksi tersebut untuk melayaninya berhubungan seks, Rabu (29/8).

Stan sempat menolak, namun Perijoc kemudian mengeluarkan pisau dan mengancam akan menusuknya. Akhirnya, Stan melayaninya sebanyak dua kali.

Merasa belum puas, Perijoc kembali meminta Stan melayaninya dengan oral seks. Stan pun menolak dan Perijoc langsung menikamnya.

Sopir taksi ini kemudian berhasil kabur dan menelepon 999 dari telepon genggamnya. Menurut kepolisian, Stan sedang dirawat di rumah sakit dengan luka tusukan lebih dari setengah lusin.

"Kejadian ini sangat mengerikan. Orang-orang pasti heran mengapa saya menolak. Tetapi, mereka harus tahu bagaimana rasanya saat berada di posisi. Menurutku, siapa pun akan menolak berhubungan seks dengan pisau di leher, bahkan dengan Miss Romania sekalipun," tutur Stan.

Pembunuh Sadis di Jakarta Timur Masih Berkeliaran!





JAKARTA - Sebanyak lima kasus pembunuhan sadis yang terjadi di wilayah Jakarta Timur, menemui jalan buntu. Minimnya saksi beserta alat bukti, menjadi alasan polisi sulit meringkus pelaku. Belum lagi amburadulnya data kependudukan masyarakat Ibu Kota yang semakin membuat kasus tersebut semakin sulit terungkap. Pemerintah lagi-lagi nihil menjawab kecemasan masyarakat.

Berikut ini lima kasus pembunuhan sadis di wilayah Jakarta Timur, yang didata Kompas.com berdasarkan pemberitaan dari Juli 2011 hingga Juni 2012 :

- Senin (11/7/2011) malam : Zainal Abidin (61), mantan office boy Pusat Pengembangan Agrobisnis di Tebet, Jakarta Selatan, ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka di kepala. Ia ditemukan di kamar rumahnya di Jalan Raya Centex, Gang Asem, RT 04 RW 09, Ciracas, Jakarta Timur.

 - Minggu (4/9/2011) sekitar pukul 09:00 WIB : Eti Rosilawati (53) ditemukan tewas di Blok B lantai 4 nomor 12, Rumah Susun Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. Ibu satu anak tersebut tewas dengan tujuh luka tusuk di bagian leher, dada dan pipi.

- Minggu (04/12/2011) pukul 06:30 WIB : Humala Pardede (59), seorang sopir Koperasi Taksi ditemukan tewas di di gorong-gorong, Jalan I Gusti Ngurah Rai, Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur. Korban tewas dengan bersimbah darah dan 10 luka tusuk di kepala.

- Minggu (6/5/2012) pukul 03.00 WIB : Umar Sidik (18) tewas dicelurit pria tak dikenal. Jasad Umar ditemukan di depan Pasar Pulogadung, Jakarta Timur dengan kondisi luka bacok di leher. Korban sempat dibawa ke rumah sakit namun tewas akibat kekurangan darah.

- Rabu (27/6/2012), jasad wanita tanpa identitas terbungkus karung ditemukan tukang ojek di pinggir trase kering Banjir Kanal Timur (BKT), 50 meter darai Jalan Raya Pondok Kopi, RT 01 RW 03, Duren Sawit, Jakarta Timur. Dalam kondisi terikat, di tubuh korban ada luka bekas cekikan di leher, luka memar di pinggul dan kaki. Diduga, wanita tersebut dalam kondisi mengandung.

Minim petunjuk

Menanggapi fakta tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Dian Perri mengatakan, pihaknya telah berusaha semaksimal mungkin melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Lima kasus yang disebutkan itu, diakuinya, memiliki kendala masing-masing. Singkat kata, mandeknya proses penyelidikan akibat minim petunjuk.
"Contohnya pembunuhan yang di Duren Sawit (mayat dalam karung), kalau identitas korban diketahui, lebih mudah. Ini karena minim saksi dan identitas," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (29/8/2012) siang.

Meski menemui jalan buntu, Dian mengatakan, pihaknya tetap berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan dengan mencari informasi. Menurut dia, petunjuk saksi mata atau petunjuk lainnya kerap muncul ketika kasus tersebut telah mengendap sekian lama. Dian pun berharap masyarakat juga memiliki peran aktif dalam pengungkapan berbagai kasus tersebut.

Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel kepada Kompas.com mengatakan, minimnya petunjuk saksi tak layak lagi dijadikan alasan polisi sulit menguak tabir kasus pembunuhan itu. Petunjuk saksi dianggap bukti rapuh dan subyektif. Terlebih, masuknya ilmu psikologi forensik modern di Indonesia yang tengah berkembang pesat. "Ya, berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi lah," ujarnya.

Reza mengatakan, faktor lain yang menyebabkan berbagai kasus pembunuhan sadis tak terungkap, karena karakteristik lembaga penegak hukum yang kuno dan tertutup. Polisi kerap menganggap, penyelidikan harus dilakukan sendiri tanpa campur tangan pihak lain, misalnya dengan hadirnya Asosiasi Ilmu Forensik Indonesia yang telah berkembang pesat.

"Mungkin secara individual sudah ada yang ditangani dokter. Tapi, kerjasama antara institusi, Polri dan Asosiansi Ilmu Forensik Indonesia masih belum terbangun," katanya.

Data kependudukan berantakan

Reza Indragiri Amriel mengatakan, nihilnya rasa aman yang diciptakan aparat kepolisian atas kasus yang tak terungkap itu, bukan kesalahan institusi berseragam cokelat semata. Di sisi lain, polisi hanya menjadi korban otoritas kependudukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang amburadul. Data kependudukan dasar yang dimaksud adalah identitas, sidik jari, golongan darah, sampel DNA, serta latar belakang keluarga.

Proses identifikasi kasus pembunuhan pun demikian, di lapangan, polisi mengambil petunjuk berupa sidik jari (bila tak ditemukan identitas), foto segala sisi, mendokumentasikan luka pada tubuh korban dan sebagainya. Namun, kesulitan yang kemudian melanda aparat adalah, jika profil korban telah dibuat, muncul pertanyaan, siapa pemilik sidik jari itu?

"Itu sebabnya pemerintah menggalakkan e-KTP. Itu kan berkaitan dengan data demografi yang tadi," kata Reza.